
Langgar Izin Tinggal Sejak 2020, WN Malaysia Dideportasi dari Aceh
WN Malaysia dideportasi dari Aceh setelah melanggar izin tinggal sejak 2020. Imigrasi menegaskan penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
WN Malaysia dideportasi dari Aceh setelah melanggar izin tinggal sejak 2020. Imigrasi menegaskan penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 5 WNA Tiongkok karena penambangan emas ilegal. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Warga negara Belanda, HRC, dideportasi dari Bali setelah berbuat tak senonoh. Bersama WN Mesir, MAMM, mereka melanggar aturan keimigrasian.