Setahun Lebih Overstay, WN Malaysia Dideportasi dari Aceh

Aceh

Setahun Lebih Overstay, WN Malaysia Dideportasi dari Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 26 Sep 2025 22:00 WIB
WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena overstay setahun. (Dok Imigrasi Banda Aceh)
Foto: WN Malaysia Dideportasi dari Aceh karena overstay setahun. (Dok Imigrasi Banda Aceh)
Banda Aceh -

Seorang perempuan asal Malaysia, NR (19) dideportasi dari Aceh karena melanggar izin tinggal. NR disebut sudah lebih setahun overstay.

NR dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (26/9/2025) sore. Dia diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat AirAsia.

"Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemulangan NR diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal mulai keberangkatan dari euang detensi imigrasi hingga penyerahan di bandara SIM.

Tim Inteldakim juga disebut berkoordinasi dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum," ujar Gindo.

"Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," lanjut Gindo.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads