
Setahun Lebih Overstay, WN Malaysia Dideportasi dari Aceh
Seorang perempuan Malaysia, NR (19), dideportasi dari Aceh setelah overstay lebih dari setahun. Proses pemulangan diawasi ketat oleh imigrasi.
Seorang perempuan Malaysia, NR (19), dideportasi dari Aceh setelah overstay lebih dari setahun. Proses pemulangan diawasi ketat oleh imigrasi.
LPP Kelas IIA Malang menyerahkan narapidana Malaysia, NA, ke Imigrasi untuk deportasi setelah menyelesaikan hukuman 4 tahun kasus obat terlarang.
Seorang WN Malaysia berinisial SY (44) dibekuk polisi di Batam, Kepri. WNA tersebut kedapatan mengedarkan vape berisi cairan yang mengandung narkotika.
Lima warga Malaysia dideportasi dari Banda Aceh karena terbukti melanggar aturan imigrasi. Mereka melewati batas izin tinggal.
Petugas Imigrasi Blitar amankan WN Malaysia tanpa dokumen izin tinggal. Proses hukum sedang berlangsung, menegaskan penegakan aturan keimigrasian di Indonesia.
WN Malaysia dideportasi dari Aceh setelah melanggar izin tinggal sejak 2020. Imigrasi menegaskan penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.
Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat WN Malaysia di kasus SMS palsu penipuan mulanya kenalan di klub malam. Pelaku dijanjikan upah puluhan juta.
Polisi menangkap dua pria warga negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) terkait kasus SMS palsu. Satu warga Malaysia berinisial LW (35) masih diburu.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan modus SMS blasting. Dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap.
Bareskrim Polri menangkap WN Malaysia penyelundup narkoba di Soetta. Pelaku kedapatan menyimpan ketamin, kokain, hingga sabu di dalam celananya.