
Anwar Kiai Gadungan Pemerkosa Santriwati Semarang Divonis 15 Tahun Bui
Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Muh Anwar (46), itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 30.800.000.
Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Muh Anwar (46), itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 30.800.000.
Wali Kota Semarang Ita menyebut pelaku awalnya tipu-tipu berlagak bisa memasukkan calon santriwati ke ponpes di luar kota.
Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, BAA (46) atau Muh Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan terhadap santriwati itu memaksa dengan bermodal doktrin yang membuat korban mengikuti kemauannya.
BAA (46) atau Muh Anwar pengasuh ponpes Semarang diduga memperkosa santriwatinya. Polisi menyebut Muh Anwar ternyata merupakan seorang penyair.
Kepada polisi, pengsuh pondok bernama Anwar ini mengaku memperkosa tiga orang dan salah satu korbannya merupakan anak di bawah umur.
Polisi mendatangi ponpes di Semarang yang diduga menjadi tempat pemerkosaan santriwati. Polisi menghadirkan pelaku yakni pengasuh ponpes berinisial BAA (46).
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, BAA (46) diduga memperkosa enam santriwatinya secara berulang. Ini penampakan ponpes tersebut.