Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, BAA (46) atau Muh Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan. Dia diancam 15 tahun bui.
"Ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di kantornya, Jumat (8/9/2023).
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan Muh Anwar kepada anak di bawah umur yang menjadi santrinya. Anak itu diperkosa pada saat umur 15 tahun di tahun 2021.
"Kejadian ini terjadi berulang sebanyak tiga kali kemudian baru di situ baru korban berani bercerita kepada saksi-saksi dan pelapor, dalam hal ini adalah orang tuanya," lanjut Donny.
Pihak korban kemudian membuat laporan pada 16 Mei 2023. Pelaku sempat dipanggil sebagai saksi tapi justru kabur ke Bekasi.
"Tim Unit PPA melakukan pencarian ke Bekasi dengan membawa surat perintah dan mendapatkan dia posisi di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 lalu langsung dibawa kemari," jelasnya.
Muh Anwar lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu juga, dia diketahui memperkosa total tiga orang korban.
"Jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang salah satunya adalah yang melaporkan ke kita ini, anak di bawah umur sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa," jelasnya.
(rih/ahr)