Polisi menyebut Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Semarang BAA (46) atau Muh Anwar menggunakan modus doktrin untuk memperkosa santriwatinya. Pelaku menggunakan kekuasaannya yang dikenal sebagai kiai untuk melancarkan aksinya.
Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan polisi terkait korban di bawah umur. Pelaku juga disebut memaksa korban.
"Dengan menggunakan doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain akhirnya membuat korban secara terpaksa mengikuti apa yang diinginkan tersangka. Itu semua adanya paksaan maupun tekanan dari pihak tersangka sendiri," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di kantornya, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, diketahui korban melakukan hal yang sama terhadap dua orang lainnya. Ketiganya diperkosa dalam rentang waktu yang berbeda di sebuah hotel di Semarang.
"Jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang, salah satunya adalah yang melaporkan ke kita ini, anak di bawa umur sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa," lanjutnya.
Muh Anwar juga mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf saat melakukan aksinya.
"Alasannya khilaf saat itu," kata Muh Anwar saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Dia mengaku tak memaksa korban dalam melancarkan aksinya. Semuanya dilakukan dengan bujuk rayu dan iming-iming.
"Enggak, enggak ada pemaksaan," ujarnya.
Muh Anwar mengaku memberi iming-iming akan mendampingi korbannya agar mendapat beasiswa kuliah.
"Ya, menjanjikan untuk bisa kuliah, kita bantu tapi tidak sepenuhnya, yang ada program beasiswa biasanya, kalau ada program kita coba membantu prosedurnya. Itu korban itu yang terakhir," jelasnya.
(ahr/aku)