detikJatengKamis, 18 Apr 2024 15:20 WIB Anwar Kiai Gadungan Pemerkosa Santriwati Semarang Divonis 15 Tahun Bui Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Muh Anwar (46), itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dan restitusi Rp 30.800.000.