Kiai gadungan pendiri Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, BAA (46) atau Muh Anwar divonis 15 tahun penjara oleh hakim. Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang berusia di bawah umur itu menyatakan akan mengajukan banding.
Majelis hakim yang diketuai Sri Astuti menyatakan Anwar terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Sri Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyatakan bahwa Anwar dalam persidangan membantah hasil penyidikan yang menyebut dirinya melakukan persetubuhan terhadap santriwati. Dalam persidangan, Anwar mengaku mengajak korban tiga kali ke hotel untuk menulis cerita antara korban dengan pacarnya.
"Terdakwa membantah semua yang di BAP (berita acara pemeriksaan). Terdakwa mengaku membawa korban ke hotel untuk menanyakan hubungan korban dengan pacar korban karena terdakwa mengaku sebagai penulis freelance," ucap hakim.
Meski begitu, saksi dan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum berhasil meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan seksual. Terdakwa dinyatakan telah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri yang saat kejadian di tahun 2021, korban masih berusia 15 tahun.
"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan terdapat fakta sebagai berikut, April-Desember 2021 di Hotel Alam Indah Semarang telah dilakukan persetubuhan terhadap korban yang masih 15 tahun bahwa perbuatan tersebut dilakukan Muh Anwar sebagai pimpinan ponpes dan korban adalah santriwatinya, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali," kata hakim.
Peristiwa pertama terjadi pada bulan puasa atau April 2021. Korban saat itu menolak disetubuhi, sehingga terdakwa marah dan melakukan aksinya.
"Terdakwa meminta korban untuk tidur di sebelahnya, namun korban menolak, dan terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa korban adalah harapan satu-satunya keluarga sehingga harus patuh kepada terdakwa," ujar hakim.
Hakim kemudian memvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar dan restitusi sebesar Rp 30.800.000.
Anwar dinilai terbukti melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara. Restitusi sebesar Rp 30.800.000," kata hakim.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Anwar langsung menyatakan akan mengajukan banding. "Penasehat hukumnya menyatakan banding maka sidang selesai dan ditutup," pungkas hakim.
Diberitakan sebelumnya, Anwar ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Anwar dilaporkan pada 6 Mei 2023 dan ditangkap pada 1 September 2023.
"Jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang, salah satunya adalah yang melaporkan ke kita ini, anak di bawah umur, sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang yang saat itu dijabat AKBP Donny Lombantoruan, Jumat 8 September 2023.
Anwar juga diketahui sebagai kiai gadungan. Anwar disebut sebagai penyair dan ponpes yang diasuhnya juga tak memiliki izin.
"Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ, dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair tetapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan, jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga," jelas Donny saat itu.
(dil/ahr)