
Panti Asuhan Milik Pelaku Pencabulan di Surabaya Tidak Berizin
Pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, ditangkap karena mencabuli anak asuh. Panti tersebut tidak berizin dan diakui sebagai milik perorangan.
Pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, ditangkap karena mencabuli anak asuh. Panti tersebut tidak berizin dan diakui sebagai milik perorangan.
NK, pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya diamankan. Itu setelah mendapat laporan beberapa anak asuh diduga jadi korban kekerasan seksual.
Pengasuh panti asuhan di Surabaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama 3 tahun. Polisi selidiki kemungkinan korban lebih dari satu.
Polisi menyelidiki dugaan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya. Pengasuh berinisial NK diduga mencabuli anak asuhnya selama 3 tahun.
Dugaan kekerasan seksual di panti asuhan Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim. Satu korban yang melapor telah mendapatkan pendampingan psikis.
Kekerasan seksual diduga terjadi di panti asuhan Surabaya oleh pengasuh berinisial NK. Korban yang melapor baru 1, namun diduga korbannya lebih dari itu.
Kekerasan seksual diduga terjadi di salah panti asuhan di Surabaya. Pengasuh panti berinisial NK diduga cabuli anak asuh berusia 15 tahun selama 3 tahun.
Pengasuh panti asuhan di Surabaya, NK (61) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya selama 3 tahun. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
MHA, pengasuh panti asuhan di Malang, diduga memperkosa anak asuhnya selama setahun. Kasus terungkap setelah korban melapor.
MHA (21), pengasuh panti asuhan di Singosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memperkosa anak asuhnya. Aksi bejatnya itu dilakukannya sejak tahun 2023.