Pengasuh Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Anak Asuh di Surabaya Ditangkap!

Pengasuh Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Anak Asuh di Surabaya Ditangkap!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 01 Feb 2025 10:38 WIB
Penampakan NK saat diamankan polisi dan digelandang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim
NK (Depan) diamankan dan digelandang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK diamankan polisi. Itu setelah mendapat laporan dari beberapa anak asuhnya diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Dari pantauan detikJatim, pria berusia 61 tahun itu diamankan anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. NK hanya tertunduk lesu memakai kaus hitam dan celana jins serta sendal jepit dengan posisi tangan terborgol pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.

Sesekali, NK memalingkan wajah dari bidikan kamera wartawan di lokasi. NK terdengar menggerutu ke petugas yang menggelandangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya apa, kok saya dibeginikan? Maksudnya apa?" keluh NK lirih kepada petugas yang berpakaian sipil itu.

PS Kanit I PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKP Imam Munadi membenarkan bila pria tersebut adalah NK. Tapi, Imam tidak menjelaskan secara detail perihal penangkapan NK dengan kondisi sudah terborgol.

ADVERTISEMENT

"Iya (NK/pemilik yayasan)," ujarnya.

Dia menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. "Nunggu hasil penyelidikan saja ya, nanti (Hasilnya) perkembangannya nanti kami sampaikan," tegasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan bila para personelnya telah mengamankan NK terkait dugaan kasus asusila pada beberapa anak asuhnya di kota pahlawan. "Iya (NK diamankan)," ujar Farman, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, ada dugaan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya. Pengasuh panti asuhan berinisial NK (61) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Terduga korban pencabulan ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Dia diduga mengalami pencabulan oleh pengasuh panti asuhan selama 3 tahun terakhir.

"Anak-anak itu di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun," ujar Direktur Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair Sapta Aprilianto.




(pfr/fat)


Hide Ads