Dugaan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya telah dilaporkan ke Polda Jatim. Ada 1 korban yang melapor dicabuli oleh pengasuh panti asuhan itu. Korban yang telah melapor kini mendapatkan pendampingan secara psikis.
Direktur Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair Sapta Aprilianto menyatakan dirinya akan mendampingi korban dari sisi hukum. Setelah melakukan pelaporan di Polda Jatim, Sapta mengatakan kondisi korban perlu pendampingan psikis meski secara fisik baik-baik saja.
Sapta mengatakan bahwa asesmen terhadap korban telah dilakukan pada Jumat pagi tadi. Asesmen ini dilakukan terhadap korban untuk mengetahui apakah ada trauma yang terjadi akibat perbuatan terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kondisi anak-anak ini artinya kami perlu pendampingan secara psikis, kami juga melibatkan instansi terkait termasuk UPT Kota Surabaya, PPA provinsi, dan LPA Jatim. Kami berkolaborasi demi membantu penanganan anak-anak diduga korban," kata Sapta, Jumat (31/1/2025).
Selain kondisi korban, Sapta mengungkapkan modus pelaku pencabulan dalam hal ini pengasuh panti asuhan tersebut. Saat melancarkan aksi kepada anak asuhnya, dia memanfaatkan relasi kuasanya. Anak asuh merasa tak berdaya karena tidak memiliki kuasa.
"Ini relasi kuasa, mereka (anak-anak panti asuhan) nggak ada pilihan lain. Ya seperti ini salah satu modus kejahatan ini. Karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah," ujarnya ditemui di Kampus B Unair.
Terkait ada tidaknya ancaman yang disampaikan oleh pelaku terhadap korban, Sapta menyatakan bahwa dirinya akan menyerahkan sepenuhnya fakta itu kepada penyidik kepolisian yang akan mendalami kasus ini.
Sebelumnya, Sapta mengungkap terjadinya dugaan kekerasan seksual di salah satu panti asuhan di Surabaya. Pengasuh panti asuhan berinisial NK (61) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur.
Terduga korban pencabulan ini adalah seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Dia diduga mengalami pencabulan oleh pengasuh panti asuhan selama 3 tahun terakhir.
"Anak-anak itu di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun," ujar Sapta.
Dia menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pelapor S (41). Kasus dugaan kekerasan seksual ini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025 pada pukul 17.30 WIB.
"Pengasuh panti yang sudah berusia lanjut yang diduga melakukan pelecehan seksual itu biasa dipanggil bapak oleh anak-anak asuhnya.
"Terduga pelaku, dia pemilik, diduga pemilik panti asuhan dan pengelola panti asuhan. Mereka memanggilnya bapak," ujarnya.
Diketahui, panti asuhan tempat terjadinya dugaan pencabulan itu menampung anak yatim piatu hingga anak terlantar. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang diasuh sejak bayi.
(dpe/iwd)