
Eks Peneliti BRIN Dituntut Bui 1,5 Tahun Terkait Ancam Warga Muhammadiyah
JPU menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin penjara 1,5 tahun. Andi dinilai telah menyebar ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
JPU menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin penjara 1,5 tahun. Andi dinilai telah menyebar ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
Jaksa mendakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), dalam kasus ujaran kebencian terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
BRIN memecat Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Dia diberhentikan dari PNS. Thomas Djamaluddin kena sanksi moral.
Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri usai melontarkan ancaman ke warga Muhammadiyah di medsos. Andi terancam hukuman 6 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang jadi tersangka. Ia mengaku emosi dipicu diskusi perbedaan hari Lebaran.