
Kasus Warga Curi 5 Kayu di Hutan Negara Berakhir Restorative Justice
Kasus pencurian lima potong kayu ini selesai dengan restorative justice (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.
Kasus pencurian lima potong kayu ini selesai dengan restorative justice (RJ) dan laporan polisi sudah dicabut.
Kasus pencurian lima potong kayu sono brith di Gunungkidul diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku M kini sudah di rumah setelah laporan dicabut.
Polres Gunungkidul selesaikan kasus pencurian kayu 5 potong melalui restorative justice atau kesepakatan damai.
Kasus pencurian lima potong kayu di Paliyan, Gunungkidul, diselesaikan secara damai melalui restorative justice.
Polres Gunungkidul akhirnya menangguhkan penahanan M (44) pelaku pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan.
Seorang pria ditangkap polisi karena tepergok mencuri 5 potong kayu di hutan negara Paliyan, Gunungkidul.
Dua pelaku pembalakan liar di Tulungagung ditangkap polisi. Satu truk kayu jati curian diamankan, Perhutani rugi Rp 18 juta. Proses hukum sedang berlangsung.
Komplotan perampok kayu di kawasan Perhutani KPH Pati diringkus Polda Jateng. Mereka sempat menyekap dan menganiaya 2 petugas jaga di hutan. Begini modusnya.
MS (46) SJ (36) warga Trenggalek ditangkap polisi. Kedua berurusan dengan hukum karena curi kayu hutan di petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari.
Polisi membeberkan motif lain pembacokan bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sertifikat tanah keluarga disebut polisi.