Frustrasi Belum Nikah Berujung Ahmad Nekat Curi 60 Kayu Bulian di Jambi

Regional

Frustrasi Belum Nikah Berujung Ahmad Nekat Curi 60 Kayu Bulian di Jambi

Dimas Sanjaya - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 20:05 WIB
Pria di Jambi ditangkap usai curi 60 potong kayu bulian
Pria di Jambi ditangkap usai curi 60 potong kayu bulian Foto: Dimas Sanjaya
Jogja -

Seorang pria bernama Ahmad Affandi (41), warga Talang Bakung, Kota Jambi, dibekuk usai nekat mencuri 60 potong kayu jenis bulian. Terungkap, dia menjadi maling karena frustrasi tak kunjung menikah.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menerangkan Ahmad beraksi bersama lima orang temannya di sebuah bangsal di di Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung. Para pelaku berbagi peran, melansir kayu dari tempat korban menuju ke satu tempat.

"Pelaku ada enam orang, lima lainnya sedang kita kejar. Mereka ini berbagi peran," kata Umam, Selasa (11/11/2025), dilansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umam melanjutkan, saat beraksi, Ahmad berperan membawa kayu menggunakan sepeda motor. Sementara itu, dua orang pelaku masuk ke dalam bangsal, 2 orang menunggu di luar, dan dua orang termasuk Ahmad membawa kayu ke semak-semak, untuk disimpan sementara.

ADVERTISEMENT

"Rencananya kayu ini mau dijual, tapi mereka keburu ditangkap," ujarnya.

Berdasarkan taksiran, total kerugian karena pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menggasak kayu bulian.

Belum Nikah Pelarian ke Narkoba

Ahmad mengaku dia kecanduan narkoba jenis sabu sehingga nekat melakukan pencurian. Bahkan, ketika ditangkap polisi, Ahmad mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Iya, Pak, saya buat beli sabu," kata Ahmad.

Ketika ditanya lebih lanjut, Ahmad mengaku narkoba merupakan pelariannya karena dirinya tidak kunjung menikah. Ia frustrasi belum mendapatkan pasangan di usianya yang sudah menginjak kepala empat.

"Iya (sedang cari pasangan). Ini untuk yang terakhir kalinya la, Pak, saya mencuri," ungkapnya.

Saat ini, Ahmad telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads