
Awal Mula Terungkapnya 12 Santri di Jambi Dicabuli Pimpinan Ponpes
Awal mula kasus pencabulan 12 santri oleh pimpinan ponpes di Jambi berawal dari adanya laporan ibu korban salah satu santri.
Awal mula kasus pencabulan 12 santri oleh pimpinan ponpes di Jambi berawal dari adanya laporan ibu korban salah satu santri.
Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, M Mu'is (20) yang mencabuli 5 santri laki-laki divonis 9 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta.
Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, Muhammad Mu'is (20) tega mencabuli-menyodomi 5 santri laki-laki. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
M Mu'is (20), pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto jadi pesakitan di persidangan. Ia didakwa kasus pencabulan 5 santri.
Pengurus ponpes ini ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang santri dan pencabulan terhadap tiga santri lainnya.
Seorang ustaz di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dibekuk polisi usai diduga mencabuli 14 santri laki-laki. Polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku.
Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) Nusa Tenggara Barat (NTB) bak gunung es. Sejumlah kasus pencabulan itu bahkan melibatkan pimpinan ponpes.
Seorang pimpinan ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HD, diduga mencabuli santrinya. Kasus ke sekian kalinya di NTB.
Pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Aris Ulinuha (41) ditangkap polisi karena mencabuli santri laki-lakinya di pondok saat tidur.
Sirodjan Muniro, pengasuh ponpes yang menjadi terpidana kasus pencabulan santri pada 2021 dilaporkan meninggal kemarin (7/5/2024).