Ustaz Ponpes di Tulungagung Dipolisikan gegara Cabuli 12 Santri

Ustaz Ponpes di Tulungagung Dipolisikan gegara Cabuli 12 Santri

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 17 Apr 2025 21:00 WIB
Pelaku saat diperiksa di Polres Tulungagung.
Pelaku saat diperiksa di Polres Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Polisi menangkap seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Tulungagung karena diduga telah mencabuli belasan santri. Kasus terbongkar dari kecurigaan orang tua korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan tersangka adalah AIA (26) warga Sumatera Selatan. Ia ditangkap saat hendak kembali ke pesantren usai mudik dari kampung halamannya.

"Tesangka laki-laki, korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustaz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri," kata Taat, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya saat mudik lebaran. Saat dilakukan pendekatan, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, tujuh orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tulungagung untuk diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi korban. Dari tujuh orang saksi tersebut seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana atau perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamsi pagi, saat yang bersangkutan hendak kembali ke pesantren. Saat ini AIA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

"Dia baru libur, sebelum kembali ke pesantren langsung kami tangkap. Saat ini masih diperiksa," imbuhnya.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, bahkan jumlah korban yang telah dicabuli AIA disebut mencapai 12 anak.

"Pengakuan tersangka, jumlah korban ada 12 anak, bahkan salah satu korban telah disodomi. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," katanya.

Taat menjelaskan, seluruh korban masih berstatus anak-anak yang berusia antara 8-14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada periode Maret 2024-Maret 2025.

Modusnya, tersangka mendatangi kamar korban pada malam hari di saat para santri lain sedang tidur. Saat itulah korban memaksa korban untuk melakukan tindak asusila.

"Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti," ujar Taat.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan tersebut. Sementara itu tersangka AIA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.




(abq/iwd)


Hide Ads