Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, M Mu'is (20) yang tega mencabuli 5 santri laki-laki divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bahkan, salah satu korban ia sodomi. Terdakwa pun pasrah.
Sidang vonis terhadap Mu'is digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.50 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa Mu'is dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra juga hadir di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, putusan untuk Mu'is dibacakan hakim anggota, Luqmanul Hakim. Ia menyatakan warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (2) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.
"Terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," jelas Luqmanul dalam vonisnya, Rabu (18/9/2024).
Merespons vonis tersebut, Mu'is hanya bisa pasrah. Ia menerima putusan hakim yang memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," tandas Yulio.
Mu'is merupakan salah satu pengawas ponpes di Kecamatan Pacet. Warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini mencabuli 5 santri laki-laki sepanjang Januari-Desember 2023. Para korban masih duduk di bangku SMP.
Rata-rata setiap korban 5 kali dicabuli Mu'is pada waktu berbeda. Bahkan, salah seorang korban disodomi oleh terdakwa. Perbuatan asusila tersebut rata-rata dilakukan Mu'is pada malam hari di ponpes.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa mengajak korban ke kamar tidurnya setelah mengaji. Di lain kesempatan, ia juga mendatangi korban yang sedang tidur di asrama masing-masing. Statusnya sebagai pengawas ponpes membuat para korban tak berani menolak.
Kasus ini terungkap karena 5 santri laki-laki itu enggan kembali ke ponpes setelah liburan. Sehingga mereka gagal lulus dari pesantren tersebut. Salah satu korban akhirnya mengaku kepada ibunya kalau beberapa kali dicabuli terdakwa. Orang tua para korban akhirnya melapor ke Polda Jatim.
(abq/iwd)