Awal Mula Terungkapnya 12 Santri di Jambi Dicabuli Pimpinan Ponpes

Jambi

Awal Mula Terungkapnya 12 Santri di Jambi Dicabuli Pimpinan Ponpes

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 29 Okt 2024 10:31 WIB
Polisi menangkap pimpinan ponpes di Jambi yang mencabuli 12 santri
Foto: Polisi menangkap pimpinan ponpes di Jambi yang mencabuli 12 santri (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Aprizal Wahyudi Diprata (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi diamankan polisi atas kasus pencabulan santrinya. Sebanyak 12 santri menjadi korbannya.

Para korban pimpinan ponpes yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 orang perempuan. Kasus ini terungkap setelah korban santriwati melaporkan ke Polda Jambi.

Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, mengatakan orang tua korban santriwati berinisial Z (15) melapor atas kasus pencabulan yang dialami anaknya. Selanjutnya, terungkap ada beberapa korban lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan awal dari laporan ibu korban salah satu siswi pondok pesantren," kata Imam, Senin (28/10/2024).

Imam menerangkan, saat itu pada 1 Mei 2024, orang tua korban dihubungi anak yang mengeluhkan sakit sehingga dijemput untuk pulang. Saat dirawat di rumah, sang ternyata mengalami demam tingi.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, korban dibawa kembali ke Puskesmas dan rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

"Korban mengalami infeksi di bagian saluran kemaluannya," ungkap Imam.

Oleh karena itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aprizal yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya menempuh ilmu.

"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi," sebutnya.

Atas laporan itu, pelaku akhirnya diamankan polisi pada Sabtu (26/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 anak laki-laki yang juga menjadi korban pelaku.

"11 laki-laki terjadi pelecehan seksual yaitu sodomi," ujarnya.

Sejauh ini, kata Imam, pihaknya baru memeriksa 7 orang korban termasuk korban perempuan. Pihaknya menduga masih ada korban lain dari pelaku.

"Silakan yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi nanti kita proses," sebutnya.

Korban mengalami trauma atas kejadian ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk pemulihan psikologis korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads