9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo

9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Kamis, 18 Des 2025 11:10 WIB
9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Sebanyak 9,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dari hasil penindakan periode Juli hingga November 2025. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp 9 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang ditaksir mencapai Rp 91,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 56,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Pada pemusnahan kali ini, sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai dimusnahkan. Potensi nilai barang mencapai Rp 13,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,07 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan selama dua hari, 18-19 Desember 2025. Pada hari pertama, pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal tersebut benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat," ujar Untung Basuki dalam sambutannya di Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (18/12/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Jawa Timur.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," kata Rudy.

Pemusnahan ini telah melalui proses penetapan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Kami juga menangkap salah satu penjual rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai dengan berinisial ODS warga Surabaya," imbuh Rudy.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Dengan sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat, Bea Cukai berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads