
Tega! Ayah di Jombang Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun, Sejak SD hingga SMP
MS (40), warga Perak, Jombang tega memperkosa anak kandungnya sejak kelas 4 SD hingga 2 SMP. Kasus terungkap setelah korban tak tahan dan mengadukan ke ibunya.
MS (40), warga Perak, Jombang tega memperkosa anak kandungnya sejak kelas 4 SD hingga 2 SMP. Kasus terungkap setelah korban tak tahan dan mengadukan ke ibunya.
Pelaku penyekapan remaja perrmpuan 19 tahun di Malang ternyata residivis. Ini sudah ketiga kalinya pelaku berurusan dengan polisi.
Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Sungguh bejat perbuatan tiga lelaki di Jatim ini. Ketiga mencabuli hingga memperkosa anak di bawah umur.
Kurir galon di Jombang ini diringkus polisi. Dia diamankan karena telah empat kali memperkosa anak di bawah umur.
Seorang residivis tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tiga kali ia melakukan perbuatan bejatnya disertai ancaman kepada korban.
M Arbai dijatuhi hukuman penjara 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Arbai terbukti memerkosa seorang bocah SD hingga korban hamil.
Seorang buruh pabrik di Jombang tega memerkosa bocah SD hingga korban hamil. Saat ini, kasus perkosaan tersebut dalam proses persidangan.
Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, Hendra Prasetyo Nugroho (39) memerkosa gadis 14 tahun. Modusnya doa penyembuhan.
Seorang jemaat Persekutuan Doa di Jombang memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan. Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan karena kerasukan.