Pelaku Penyekapan Remaja Perempuan di Malang Seorang Residivis

Pelaku Penyekapan Remaja Perempuan di Malang Seorang Residivis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 16 Jun 2022 21:47 WIB
penyekapan di malang
Pelaku penyekapan dan pencabulan digelandang petugas (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pelaku penyekapan remaja perempuan 19 tahun di Malang ternyata residivis. Ini sudah ketiga kalinya pelaku berurusan dengan polisi.

Hal itu terungkap saat proses penyidikan polisi, ketika pelaku diamankan atas dugaan penyekapan dan pencabulan.

Kasus pertama yang menjerat pelaku adalah kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Ia ditahan selama 7 tahun di Sidoarjo karena kasus pencabulan. Kedua kasus penganiayaan di mana dia ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Lowokwaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Pelaku berinisial YD (49), itu ternyata berstatus duda. Setelah dulunya pernah dulunya menikah dan kemudian berpisah.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai montir," kata Donny.

Belakangan diketahui pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap.

Karena keinginannya untuk mencabuli korban gagal akibat sedang menstruasi dan melawan kepada pelaku.

"Jadi sebelum korban diikat, korban mau disetubuhi oleh pelaku. Karena melawan akhirnya tangannya diikat," tegasnya.

"Di saat pakaian korban dilucuti bajunya ternyata tengah datang bulan.Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari," sambungnya.

Sebelum melakukan aksi penyekapan itu, pelaku bermodus untuk menguruskan ijazah SMA korban yang tertahan di sekolah akibat faktor ekonomi.

"Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban," jelasnya.

Keesokan harinya, Kamis (9/6/2022) pelaku menjemput korban untuk mengurus ijazahnya di sekolah. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(iwd/iwd)


Hide Ads