Sidang pembacaan putusan untuk Hendara digelar secara daring mulai sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya selama ini ditahan.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU), Galuh Mardiana yang mengikuti sidang dari Kantor Kejari Jombang. Hanya majelis hakim dan kuasa hukum Hendra, Saifudin yang hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Denndy Firdiansyah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa kali dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Denndy saat membacakan vonis untuk Hendra, Senin (6/6/2022).
Majelis hakim menyatakan Hendra terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Bapak tiga anak asal Desa Mojojejer, Mojowarno, Jombang itu dijatuhi hukuman penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra dengan pidana penjara 8 tahun dan 8 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Denndy.
Tanpa berpikir panjang, Hendra langsung menerima vonis tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujarnya. Sedangkan JPU memilih memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir.
Hendra bukanlah pemuka agama maupun pemimpin PD Efrata Mojowarno. Namun, pedagang ayam kontes ini kerap diminta memimpin doa di persekutuan doa tersebut. Oleh sebab itu, orang tua korban meminta bantuan Hendra untuk menyembuhkan putrinya yang sering kejang-kejang pada 10 Agustus 2019.
Ritual penyembuhan pun digelar Hendra dengan melantunkan doa-doa. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa meminta berduaan saja dengan korban di dalam kamar rumah korban. Setelah berdoa, ia memperkosa gadis yang saat itu berusia 12 tahun.
Hendra meyakinkan korban pemerkosaan itu bagian dari ritual penyembuhan agar penyakitnya tidak kian parah. Gadis yang kini berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP itu terakhir kali ia perkosa di kamar tamu PD Efrata Mojowarno pada 6 Oktober 2021.
Korban mengadukan perbuatan bejat Hendra kepada ibunya. Gadis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang ini merasa ritual doa penyembuhan yang dilakukan Hendra tak lazim.
Sehingga ibu korban melaporkan Hendra ke Polres Jombang pada 21 Oktober 2021. Polisi akhirnya menetapkan Hendra sebagai tersangka dan menahannya sejak 16 November tahun lalu.
(iwd/iwd)