Perkosa Siswi SD, Kurir Galon Air di Jombang Dipolisikan

Perkosa Siswi SD, Kurir Galon Air di Jombang Dipolisikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 02 Mar 2022 01:02 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Suyono (26) diringkus polisi gara-gara 4 kali memerkosa seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD). Untuk memuluskan aksi bejatnya, kurir galon air asal Desa Sumberaji, Kabuh itu menjalin hubungan asmara dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan Suyono berkenalan dengan korban sejak awal Januari 2022. Tersangka bekerja menjadi pengantar galon air di desa tempat tinggal korban, yakni di Kecamatan Megaluh, Jombang.

"Tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban sehingga dekat secara emosional," kata Teguh kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pekan berpacaran, lanjut Teguh, tersangka mulai menggunakan akal bulusnya agar korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya, Suyono mengiming-imingi gadis berusia 12 tahun itu jalan-jalan dan menikah.

ADVERTISEMENT

Sehingga siswi kelas 6 SD itu bersedia disetubuhi tersangka pada 22 Januari lalu. Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan Suyono di tempat kos temannya di Megaluh, Jombang.

"Awalnya korban menolak. Karena dijanjikan sesuatu dengan bujuk rayu tersangka akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa, akhirnya korban mau melakukan itu hingga empat kali," terang Teguh.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, kata Teguh, terungkap berkat kejelian orang tua korban. Mereka menemukan percakapan tak wajar antara putrinya dengan tersangka. Sehingga mereka menggali informasi dari korban.

"Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku menjalin hubungan dengan tersangka dan mengaku telah melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Tak terima putrinya disetubuhi Suyono, orang tua korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang pada 4 Februari 2022. Polisi meringkus Suyono setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Saat ini, Suyono ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban," tandas Teguh.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads