
Jemaat PD di Jombang yang Perkosa Siswi SMP Dihukum 8 Tahun 8 Bulan Bui
Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, Hendra Prasetyo Nugroho (39) memerkosa gadis 14 tahun. Modusnya doa penyembuhan.
Seorang jemaat Persekutuan Doa di Jombang memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan. Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan karena kerasukan.
Seorang Jemaat Persekutuan Doa memerkosa seorang gadis 14 tahun sejak 2019 lalu. Pelaku memperkosa korban saat ritual penyembuhan.
Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang diringkus karena memerkosa gadis 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun.