detikJatimJumat, 01 Des 2023 16:24 WIB
Infografis: Cekcok Berujung Maut Pensiunan PNS di Tangan Putrinya
Pensiunan PNS di Kota Mojokerto tewas dianiaya putrinya. Peristiwa tragis itu berawal dari adu mulut keduanya.
detikJatimJumat, 01 Des 2023 16:24 WIB
Pensiunan PNS di Kota Mojokerto tewas dianiaya putrinya. Peristiwa tragis itu berawal dari adu mulut keduanya.
detikJatimJumat, 01 Des 2023 10:15 WIB
Adu mulut yang terjadi antara pensiunan PNS Sutrisno dan putri kandungnya SNA berujung petaka. Sutrisno tewas usai dianiaya putri kandung di rumahnya.
detikJatimKamis, 30 Nov 2023 20:43 WIB
Sutrisno (65) dihabisi putri kandungnya, SNA (35) sendiri. Pelaku diketahui pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang selama 2 minggu.
detikJatimKamis, 30 Nov 2023 18:40 WIB
Sutrisno (65) ditemukan tewas dianiaya dalam rumahnya Magersari, Kota Mojokerto. Pelaku pembunuhan tak lain putri kandungnya berinisial SNA (35).
detikJatimRabu, 27 Sep 2023 12:49 WIB
Pemerkosa mayat siswi SMP di Mojokerto divonis penjara 15 tahun. Begini cerita di balik vonis 15 tahun yang diterima pelaku.
detikJatimRabu, 27 Sep 2023 11:55 WIB
Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
detikJatimKamis, 21 Sep 2023 19:14 WIB
M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto meminta keringanan hukuman dalam sidang pledoi. Sebelumnya ia dituntut 15 tahun bui.
detikJatimKamis, 14 Sep 2023 17:19 WIB
M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
detikJatimSenin, 24 Jul 2023 17:51 WIB
Tiga pembunuh pembunuh karyawan toko gorden di Mojokerto dijatuhi hukuman berat. Dua pelaku dijatuhi 13 tahun penjara sedangkan orak pembunuhan seumur hidup.
detikJatimRabu, 19 Jul 2023 14:30 WIB
Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.