Pensiunan PNS di Kota Mojokerto, Sutrisno (65) tewas di tangan putri kandungnya yang punya riwayat gangguan jiwa. Polisi memeriksakan kejiwaan pelaku ke RSJ Lawang, Malang.
Akankah perempuan berinisial SNA (35) itu bebas dari jeratan pidana? Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan pihaknya telah memeriksa keluarga SNA.
Hasilnya, SNA yang merupakan seorang janda dengan 2 anak itu memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak duduk di bangku SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak pernah menjalani pengobatan medis, hanya secara tradisional. Baru tahun kemarin dibawa ke RSJ Lawang. Setelah itu, pelaku tidak mengonsumsi obat rutin," ujarnya kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jumat (1/12/2023).
Tidak hanya itu, kata Bambang, SNA juga belum bisa memberi keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya ketika diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Bahkan, pelaku tidak pernah menangis selama pemeriksaan tersebut. Padahal pelaku telah menganiaya bapak kandungnya hingga meninggal.
Oleh sebab itu, pihaknya akan membawa SNA ke RSJ Lawang agar diperiksa kondisi kejiwaannya.
"Karena riwayat pengobatannya di RSJ Lawang. (Pemeriksaan kejiwaan) Untuk menilai. Karena dia diperiksa belum bisa memberikan jawaban yang bisa kami pertanggungjawabkan," jelasnya.
Bambang menambahkan, hingga hari ini SNA belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain diduga mengalami gangguan jiwa, menurutnya, pelaku tidak benar-benar berniat membunuh bapak kandungnya.
Namun, status hukum pelaku akan ditentukan dalam gelar perkara setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
"(Status hukum SNA) Itu kan nanti kami putuskan dalam gelar perkara. Melihat kejadian ini kan pelaku tidak benar-benar berniat membunuh, misalnya memakai parang, membacok korban, kan tidak. Dia memukul, kebetulan korban juga punya riwayat sakit jantung," tandasnya.
SNA merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara pasangan Sutrisno dan Sumarlinah. Sehari-hari, pelaku tinggal serumah dengan orang tua dan 2 anaknya di Lingkungan Wates, RT 2 RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Sedangkan 3 anak Sutrisno lainnya tinggal di rumah berbeda.
Menurut Istri Ketua RW 3 Kelurahan Wates Tisia Andayani, SNA berstatus janda sejak sekitar tahun 2021 karena ditinggalkan suaminya.
Pelaku menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa sejak belum menikah. Gangguan kejiwaan pelaku kian parah sejak ditinggalkan begitu saja oleh suaminya.
"ODGJ parah sejak ditinggal suaminya. Pelaku sering melakukan kekerasan terhadap keluarganya. Pernah ibunya dibanting. Anaknya yang kecil, perempuan pernah dikurung di kandang ayam sampai luka-luka," ungkapnya, Kamis (30/11).
Sayangnya, lanjut Tisia, SNA baru satu kali dirawat di RSJ Lawang, Malang pada 17 Oktober 2022. Janda anak 2 itu dipulangkan setelah dirawat sekitar 2 minggu. Seharusnya, SNA menjalani rawat jalan secara rutin.
"Harusnya obat jalan, tapi hanya satu kali kontrol. Alasannya, keluarga tak mampu biayanya. Kontrol pertama iuran warga. Setelah itu tidak pernah kontrol lagi," jelasnya.
(dpe/iwd)