
Buruh Pabrik Semarang Ditangkap Usai Bunuh-Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Seorang wanita buruh pabrik di Semarang ditangkap polisi karena membunuh dan membuang bayinya hasil hubungan gelap. Begini kasusnya.
Seorang wanita buruh pabrik di Semarang ditangkap polisi karena membunuh dan membuang bayinya hasil hubungan gelap. Begini kasusnya.
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Tersangka penganiayaan bayi dua tahun yang menyebabkan meninggal dunia, Brigadir Ade Kurniawan (AK), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas divonis PTDH. Dia menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Brigadir Ade Kurniawan dipecat usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas. Sidang etik menyatakan perbuatannya tercela.
Polisi mengambil keterangan Umi Dasifa, tersangka pembunuhan bayinya sendiri yang berusia 6 bulan. Umi mengaku membunuh bayinya secara spontan.
Mustika Ayu telah membunuh bayinya sendiri di kos di Jombang. Bayi itu bukan bayi dari suami yang telah menikahinya. Bayi siapa tersebut?
Mustika Ayu (19) tega membunuh bayi perempuan yang baru ia lahirkan di kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Apa motif Mustika membunuh anaknya sendiri?
Bayi yang ditemukan meninggal di dalam kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang ternyata dibunuh ibunya. Polisi menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Polisi resmi menahan mahasiswi berinisial M (22) dan A (22) di Polres Ngawi. Mereka terbukti membunuh bayi yang baru dilahirkan-mengubur di kebun belakang rumah