Buruh Pabrik Semarang Ditangkap Usai Bunuh-Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Buruh Pabrik Semarang Ditangkap Usai Bunuh-Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 14 Mei 2025 15:25 WIB
Tersangka pembunuhan bayi di Semarang.
Tersangka pembunuhan bayi di Semarang. Foto: Dok. Polres Semarang.
Semarang -

Seorang wanita buruh pabrik di Semarang ditangkap polisi karena membunuh dan membuang bayinya. Wanita berinisial P (43) itu tega melakukan aksi kejinya lantaran malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap.

"Pelaku adalah P (43) warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025. P ini bekerja di salah satu pabrik," kata Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Ratna menjelaskan kronologi kejadian yaitu pelaku melahirkan bayi pada 4 Mei 2025 sendirian tanpa bantuan medis di rumah. Pelaku ternyata ketakutan dan membekap bayi hingga lemas kemudian membungkus dengan tas plastik dan disimpan di bagasi motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor," jelasnya.

Pelaku kemudian pergi mencari tempat untuk membuang bayi. Dia juga sempat mengambil jaket hitam di pinggir jalan untuk membungkus bayinya. Kemudian dia membuang ke pinggir Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.

ADVERTISEMENT

"Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di Jalan Kalijali," ujar Ratna.

Seorang warga kemudian menemukan jasad bayi itu pada 6 Mei 2025 dan diketahui berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram. Bayi itu kemudian dilakukan autopsi dan diketahui meninggal akibat mati lemas.

"Bayi meninggal diakibatkan karena lemas," katanya.

Terkait motif, lanjutnya, pelaku malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan laki-laki lain selain suaminya.

"Pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.




(apl/rih)


Hide Ads