Mustika Ayu telah membunuh bayinya sendiri di kos yang ditinggalinya di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Bayi itu bukan bayi dari suami yang telah menikahinya.
Bayi siapa tersebut?
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan berdasarkan pengakuan Mustika, bayi perempuan itu hasil hubungan pranikah dengan mantan atau pacar lamanya. Untuk memastikannya, Margono akan melakukan tes DNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tes DNA hasilnya belum keluar. Pengakuan terduga pelaku indikasinya hasil hubungan dengan pacar lama," ujar Margono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Margono menjelaskan sejatinya perempuan 19 tahun itu telah menikah dengan Muhammad Nanang Rohipin (30) pada Agustus 2024. Saat itu, mereka menikah dengan kondisi Mustika berbadan dua.
Namun, Nanang maupun orang tua kedua pihak sudah mengetahui hamilnya Mustika. Pernikahan Nanang dengan Mustika tetap dilangsungkan.
"Orang tuanya sudah tahu kalau dia hamil, tapi dia selalu menyanggah," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (17/12/2024).
Tiga hari setelah menikah, lanjut Margono, Mustika kabur meninggalkan suaminya. Nanang pun melaporkan hilangnya istrinya ke Polres Gresik. Sebab ia dan Mustika merupakan warga Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.
Ternyata Mustika diam-diam tinggal di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Puncaknya pada Rabu (11/12), ia melahirkan bayi perempuannya di kamar kos tersebut tanpa bantuan orang lain.
Karena takut ketahuan tetangga kosnya, Mustika tega membekap mulut bayi perempuan yang baru saja ia lahirkan. Bayi malang itu akhirnya meninggal karena kehabisan oksigen.
"Niatnya menghilangkan jejak kehamilan dari keluarganya. Dia tinggal di Jombang sendiri," terangnya.
Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa MA. Ternyata banyak darah di lantai kamar.
Bayi perempuan yang baru dilahirkan MA sudah meninggal. Sedangkan MA dalam kondisi lemas sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, Mustika dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.
"Terduga pelaku didampingi Dinas PPA, kami titipkan di rumah aman karena kondisinya belum stabil," tandas Margono.
(abq/iwd)