
Ayah Sadis Pembunuh Anak Kandung di Gresik Divonis Bui Seumur Hidup!
Affan, pria di Gresik pembunuh AZ (9), putri kandungnya sendiri mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada unsur meringankan bagi Affan.
Affan, pria di Gresik pembunuh AZ (9), putri kandungnya sendiri mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Tidak ada unsur meringankan bagi Affan.
Ayah pembunuh anak kandung di Gresik divonis penjara seumur hidup. Sebelumnya, ia sempat meminta dihukum mati saja agar bertemu anaknnya di surga.
Ayah yang membunuh anak kandungnya sendiri di Gresik dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Penasihat Hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi.
Affan membunuh putrinya agar sang anak bisa masuk surga. Saat sidang, ia minta divonis mati agar bisa bertemu anaknya di surga.
Affan pembunuh anaknya AZ (9) berharap hakim menjatuhkan vonis mati agar bisa bertemu anaknya di surga. Ini disampaikan saat di persidangan.
Majelis hakim dibuat terkejut dengan pernyataan Affan, terpidana pembunuh anak kandung di Gresik hingga hakim mempertanyakan kejiwaan yang bersangkutan.
Affan, terdakwa pembunuh anak kandung di Gresik sempat menyampaikan dalil atas perbuatannya yang mengejutkan seisi ruangan sidang. Simak selengkapnya.
Ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun di Gresik bikin terkejut majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Gresik. Dia minta dihukum mati.
Subuh kelam saat anak di Gresik dibunuh ayah kandung agar masuk surga. Ternyata, sang ayah mengalami gangguan kejiwaan.
Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya ternyata mengalami gangguan jiwa. Meski demikian proses hukum tetap lanjut.