Majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Affan (29) terhadap AZ (9) putri kandungnya sendiri sempat terkejut dengan keterangan terdakwa. Terutama soal dalil pembunuhan supaya anaknya bahagia di surga.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu Affan mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap putri kandungnya sendiri sebulan sebelum tragedi itu terjadi pada 29 April 2023.
Di hadapan majelis hakim, Affan menyampaikan bahwa perseteruan dengan istrinya yang membuatnya berpikir jika putrinya akan mengalami banyak tekanan psikologis hingga mengalami bullying oleh teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Affan mengaku tidak ingin anaknya menderita karena ulahnya yang merupakan seorang residivis kasus narkoba dan istrinya yang dia sebut bekerja sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK).
"Saya tidak ingin anak saya menderita karena ulah saya dan istri saya, karena selama ini anak saya terlalu sedih memikirkan orang tuanya," kata Affan di hadapan majelis hakim, di Ruang Candra, PN Gresik, Rabu (1/11/2023).
Dia juga mengaku sering mendapat cerita dari anaknya yang mengaku merasa minder saat berinteraksi dengan teman-temannya. Karena alasan itulah dia berpikir anaknya seharusnya hidup bahagia.
![]() |
Demi mewujudkan keinginannya itu dia pun memilih mengakhiri hidup putri semata wayangnya dengan menusuk punggungnya sebanyak puluhan kali dengan asumsi bila putrinya meninggal gadis cilik itu akan masuk surga.
"Karena kalau anak-anak mati kan pasti masuk surga. Jadi anak saya pasti mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Tidak kalah yakin, Affan pun meminta agar hakim menerapkan hukuman mati kepada dirinya dengan harapan bisa segera bertemu dengan putrinya di surga.
"Kalau bisa saya dihukum mati, Pak Hakim. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," katanya.
Pernyataan Affan itulah yang membuat hakim dan hadirin di ruang sidang terkejut. Sampai-sampai salah satu majelis hakim bertanya kepada Affan tentang masalah kejiwaannya.
"Anda tidak gila, kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," ucap Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho dalam sidang tersebut.
Affan telah menyampaikan keterangannya dalam sidang, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Dan hakim ketua dalam sidang itu pun memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan pekan depan.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," pungkas Hakim Ketua M Ainur Rofiq.
(dpe/dte)