Polisi akhirnya membeberkan hasil tes kejiwaan Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29), tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri AZK (9). Hasil tes kejiwaan, pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa berat.
"Hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar. Dari hasil pemeriksaan, hasilnya didapati bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat," Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Aldhino menambahkan tersangka memang pernah menjalani perawatan di RSJ Menur setelah bebas dari penjara karena kasus narkoba. Di sana, tersangka menjalani rehabilitas karena narkoba, bukan gangguan jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai Mei sampai Agustus 2022, tersangka ini menjalani rehabilitasi narkoba di RSJ Menur Surabaya. Bukan karena adanya gangguan jiwa, tapi karena narkobanya," tambah Aldhino.
Hal itu terungkap, lanjut Aldhino, setelah polisi menemukan surat keterangan dari RSJ Menur bahwa pelaku didiagnosa mengidap mengidap paranoid skizofrenia. Pengidap paranoid itu, biasanya mengalami delusi bahwa orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Dalam keterangan surat yang kita temukan saat olah TKP, ada surat keterangan dari RSJ Menur, tersangka ini mengidap paranoid skizofrenia. Saat kita kroscek, pelaku membenarkan," kata Aldhino.
Meski demikian, lanjut Aldhino, proses hukum terhadap Afan tetap berjalan. "Sudah keluar, hasilnya pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Aldhino.
Aldhino menambahkan surat Hasil tes kejiwaan tersangka akan menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam berkas perkara. Saat ini, tersangka masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik, dengan kondisi kesehatan dipastikan dalam keadaan baik dan stabil.
"Pelaku saat ini masih di penjara kondisinya baik dan stabil. Berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Sambil nanti juga menunggu petunjuk dari kejaksaan," imbuhnya.
Aldhino menjelaskan dilanjutkannya proses hukum tersebut, karena saat melakukan perbuatannya tersangka dalam keadaan sadar. Bahkan beberapa hari sebelumnya, tersangka juga masih bekerja di konveksi seperti biasa.
"Waktu menghabisi anaknya itu, tersangka ini dalam keadaan sadar. Penyakit atau gangguan jiwanya itu gak kambuh. Tapi tetap nanti persidangan yang menentukan tersangka ini dihukum atau menjalani perawatan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati. Sebab, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengasah pisau hingga browsing cara cepat membunuh anak.
"Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," tegas Aldhino.
(abq/iwd)