Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Qo'dad Af'aalul alias Affan terhadap AZ (9) putri kandungnya tiba pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Gresik.
Kepada Majelis Hakim pria berusia 29 tahun itu mengaku telah merencanakan pembunuhan putri kandungnya sebulan sebelum peristiwa itu terjadi, tepatnya 29 April 2023.
Di hadapan majelis hakim, Affan menyampaikan bahwa perseteruan dengan istrinya membuatnya berpikir jika putrinya akan mengalami banyak tekanan psikologis hingga mengalami bullying oleh teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingin anak saya menderita karena ulah saya dan istri saya. Karena selama ini anak saya terlalu sedih memikirkan orang tuanya," kata Affan di hadapan majelis hakim, di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (1/11/2023).
Terlebih, kata Affan, istrinya yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) akan membuat anaknya sedih jika mengetahui itu. Sementara Affan sendiri merupakan mantan pecandu narkoba.
"Saya sering dapat cerita dari anak saya yang sering merasa minder saat berinteraksi dengan teman-temannya," kata Affan.
Alasan-alasan itulah yang membuat residivis narkoba itu berpikir bahwa anaknya harus hidup bahagia. Ia pun memilih mengakhiri putri semata wayangnya dengan menusuk punggungnya sebanyak puluhan kali.
"Karena kalau anak-anak mati kan pasti masuk surga. Jadi anak saya pasti mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Affan menjelaskan, sebelum membunuh putrinya dia sempat mencari informasi dengan smartphone miliknya tentang cara membunuh dengan cepat. Termasuk mencari inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir.
"Selama di penjara, saya sering bertemu anak melalui mimpi. Dia tampak bahagia di alam sana," ucapnya.
Kepada Hakim, Affan mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh putri kesayangannya. Bahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, dia meminta dihukum mati.
"Kalau bisa saya dihukum mati, Pak Hakim. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," katanya.
Permintaan Affan tentu membuat kaget seisi ruangan sidang. Tak terkecuali pengunjung maupun majelis hakim. Hingga hakim pun mempertanyakan kejiwaan terdakwa.
"Anda tidak gila, kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," ucap Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho.
Meski demikian, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Termasuk melanjutkan tahapan sidang lebih lanjut.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," pungkas Hakim Ketua M Ainur Rofiq.
(abq/iwd)