Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Affan, pria Gresik terdakwa pembunuh AZ (9), putri kandungnya sendiri menyampaikan dalil yang mengejutkan hadirin dan majelis hakim seisi ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria itu pun meminta hakim memberinya hukuman mati.
Di hadapan hakim, Affan menyampaikan pendapatnya tentang kebahagiaan anaknya. Dia ingin anaknya bahagia sehingga dia memilih mengakhiri hidup putri semata wayangnya itu dengan menusuk punggungnya hingga puluhan kali supaya anaknya masuk surga.
"Karena kalau anak-anak mati, kan, pasti masuk surga. Jadi anak saya pasti mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujarnya dengan penuh keyakinan di hadapan majelis hakim dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Candra, PN Gresik itu, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Affan bahkan menjelaskan bahwa sebelum dia memutuskan untuk membunuh putrinya, dia sempat mencari referensi dari internet tentang cara membunuh dengan cepat. Termasuk mencari inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir.
"Sebelum membunuh saya mencari informasi. Terus saya cari artikel ada cerita Nabi Qidir yang membunuh anak-anak dan masuk surga. Jadi saya terinspirasi itu," kata Affan.
![]() |
Affan juga menyampaikan hal lain kepada majelis hakim bahwa dia mengaku selama ditahan di penjara sering bermimpi bertemu anaknya yang kini telah bahagia di alam lain.
"Selama di penjara, saya sering bertemu anak melalui mimpi. Dia tampak bahagia di alam sana," ucapnya.
Dengan dalil atau pendapat yang dia pertahankan sebagai kebenaran itu kemudian dia menyampaikan kepada hakim, kalau bisa dirinya dihukum mati agar bisa segera bertemu dengan putri kesayangannya di surga.
"Kalau bisa saya dihukum mati, Pak Hakim. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," katanya.
Dalil dan permintaan itulah yang membuat seisi ruangan persidangan terkejut. Tidak hanya majelis hakim tetapi juga hadirin dalam ruangan sidang Candra, PN Surabaya.
Hakim mempertanyakan kejiwaan terdakwa. Baca di halaman selanjutnya.
Mendengar dalil yang disampaikan Affan, pembunuh anak kandung di Gresik yang membuat seisi ruangan sidang terkejut, majelis hakim sempat mempertanyakan kejiwaan terdakwa.
"Anda tidak gila, kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," kata Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho.
Meski demikian, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Termasuk melanjutkan tahapan sidang lebih lanjut.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan," pungkas Hakim Ketua M Ainur Rofiq.
Sebelumnya, dalam sidang mendengar keterangan terdakwa itu, Affan yang berusia 29 tahun itu mengaku telah merencanakan pembunuhan putri kandungnya sebulan sebelum tragedi itu terjadi pada 29 April 2023.
Di hadapan majelis hakim, Affan menyampaikan bahwa perseteruan dengan istrinya membuatnya berpikir bahwa putrinya akan mengalami banyak tekanan psikologis hingga mengalami bullying oleh teman-temannya.
"Saya tidak ingin anak saya menderita karena ulah saya dan istri saya. Karena selama ini anak saya terlalu sedih memikirkan orang tuanya," kata Affan di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, Affan mengatakan bahwa istrinya yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) akan membuat anaknya sedih jika mengetahui itu. Sementara Affan sendiri merupakan seorang residivis kasus narkoba dan mantan pecandu.
"Saya sering dapat cerita dari anak saya yang sering merasa minder saat berinteraksi dengan teman-temannya," kata Affan.