Minta Hukuman Mati, Ayah Bunuh Anak di Gresik Divonis Seumur Hidup

Minta Hukuman Mati, Ayah Bunuh Anak di Gresik Divonis Seumur Hidup

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 29 Des 2023 10:50 WIB
Ayah bunuh anak kandung di Gresik divonis seumur hidup
Ayah bunuh anak kandung di Gresik divonis seumur hidup (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Affan, pria di Gresik pembunuh AZ (9), putri kandungnya sendiri mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, Affan sempat meminta hukuman mati saja agar bertemu anaknya di surga.

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/12), aksi pria 29 tahun warga Surabaya ini memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Bahkan, perbuatannya juga dituntut dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Hakim Ketua Aunur Rofiq.

Majelis Hakim juga menyampaikan dasar pertimbangan putusan yang diberikan. Setidaknya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan, telah direncanakan dengan matang.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu," beber Hakim Ketua.

Demikian halnya dengan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Misalnya, visum et repertum pada jasad korban yang menunjukkan 23 luka tusuk pada bagian punggung. Lalu, hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan bahwa Affan memiliki kondisi normal.

"Sehingga memenuhi kriteria sebagai subjek hukum. Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan alasan agar anaknya bahagia di surga," beber Aunur.

Mendengar vonis putusan tersebut, Affan menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Bahkan, dia meminta agar bisa bertemu dengan keluarganya.

"Untuk menyampaikan kondisi saya selama menjalani masa hukuman," ujar Affan pasca meninggalkan ruang sidang.

Dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, mantan residivis narkoba itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya dengan alasan depresi. Dia ditinggal pergi oleh istrinya dan memilih untuk menjadi wanita penghibur.

"Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik," ucap Penasehat Hukum Faridatul Bahiyah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan terdakwa, Affan meminta dihukum mati. Kepada Majelis Hakim, pria 29 tahun itu mengaku telah merencanakan pembunuhan putri kandungnya sebulan sebelum peristiwa terjadi pada 29 April lalu.

Di hadapan majelis hakim, Affan menyampaikan bahwa perseteruan dengan istri membuatnya berpikir jika putrinya akan mengalami banyak tekana psikologis maupun bully-ing dari teman-temannya.

"Saya tidak ingin anak saya menderita karena ulah saya dan istri saya. Karena selama ini anak saya terlalu sedih memikirkan orang tuanya," kata Muhammad Qo'dad Af'aalul alias Affan, saat di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).

Terlebih, lanjut Affan, istrinya yang berprofesi sebagai sebagai pekerja seks komersil (PSK) akan membuat anaknya sedih jika mengetahuinya. Apalagi, Affan sendiri merupakan mantan pecandu narkoba.

"Saya sering dapat cerita dari anak saya, yang sering merasa minder saat berinteraksi dengan teman-temannya," tambah Affan.

Alasan-alasan itu lah yang membuat residivis narkoba itu berpikir bahwa anaknya harus hidup bahagia. Ia pun memilih mengakhiri putri semata wayangnya dengan menusuk punggungnya sebanyak puluhan kali.

"Karena kalau anak-anak mati kan pasti masuk surga. Jadi anak saya pasti mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," tuturnya penuh keyakinan.




(hil/dte)


Hide Ads