
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Berkas perkara pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon masih ditangani kejaksaan. Kejati Jabar mengembalikan berkas kepada Polda Jabar untuk dilengkapi.
Berkas perkara pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon masih ditangani kejaksaan. Kejati Jabar mengembalikan berkas kepada Polda Jabar untuk dilengkapi.
Polisi mengungkapkan alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polisi meminta keterangan saksi dan membandingkan wajah Pegi dengan database Disdukcapil.
Pengacara Pegi Setiawan menuduh penyidik kepolisian salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Mereka mengklaim ada keanehan dalam penanganan kasus tersebut.
Tim Hukum Polda Jabar telah menyampaikan jawaban gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jabar membeberkan uraian pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan di persidangan praperadilan. Hasilnya, Polda menyatakan Pegi cenderung berbohong.
Tim Hukum Polda Jabarmenolak semua dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Proses penetapan tersangka Pegi diklaim sudah sesuai prosedur penyelidikan.
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut fakta-faktanya.
Kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka kasus Vina Cirebon dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan sejumlah permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya di sidang praperadilan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan besok dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar. Sidang akan melibatkan kuasa hukum dan saksi ahli.