Landasan Pengacara Tuding Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan

Landasan Pengacara Tuding Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 02 Jul 2024 15:42 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di PN Bandung
Kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan di PN Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pengacara Pegi Setiawan alias Perong, menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam praperadilan kasus Vina Cirebon. Mereka pun menuding penyidik kepolisian sudah salah tangkap dalam menangani kasus pada 2016 tersebut.

Ditemui usai agenda pembacaan replik sidang praperadilan, pengacara Pegi, Toni RM, awalnya menjelaskan tentang keanehan kasus Vina Cirebon yang menyeret kliennya sebagai tersangka. Ketika Pegi ditangkap, Toni mengatakan, Polda Jabar malah menghilangkan 2 DPO lainnya dengan berbagai pertimbangan.

"Di putusan PN Cirebon itu ada 3 DPO, tapi 2024 satu DPO saja yg disebut yaitu klien kami dan ditangkap. Dua DPO dihapus dengan alasan fiktif. Tapi hari ini, kami diminta untuk mempercayai bahwa 2 DPO itu masih hidup. Tadinya dianggap fiktif nih, terus mereka hidupkan lagi, kita dibawa oleh mereka untuk mempercayai," katanya di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalahnya kata Toni, dasar penangkapan Pegi merujuk kepada putusan PN Cirebon terkait kasus Vina. Pihaknya pun merasa ada keanehan lantaran saat itu Polda Jabar menyatakan tidak ada 2 DPO dalam kasus Vina Cirebon.

"Dalam dakwaannya, mereka bersebelas, termasuk Andi, Dani dan Perong (3 DPO yang dirilis awal oleh Polda Jabar) itu diulas lagi perannya. Kalau penyidik saja menangkap Pegi Setiawa berdasarkan putusan pengadilan dan ada DPO-nya, berarti tidak ada pilihan lain. Kalau tidak ditangkap 2 DPO-nya lagi, berarti pembohong itu penyidik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, mereka juga menuding telah salah tangkap terhadap kliennya. Salah satu alasannya, saat DPO kasus Vina dirilis, alamat buronan tersebut berbeda dengan identitas Pegi Setiawan.

"Termohon pada saat menangkap Pegi sudah memberi tahukan kepada keluarga, dan itu tidak pernah terjadi. Pegi ditangkap dulu, setelah itu mereka cari saksi dan alat bukti. Jadi yang disampaikan tadi sudah memberi tahu keluarga soal penangkapan, itu bohong. Yang ingin kami pastikan penangkapan Pegi ini unprosedural," ucapnya.

"Ciri-ciri DPO Pegi Perong juga disebutkan tinggal di Banjarwangunan berdasarkan putusan pengadilan. Kok kemudian berubah alamatnya. Kan suruh mempercayai putusan pengadilan, tapi bergeser alamatnya Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Jadi kami pastikan, ini error in persona, salah (tangkap) orang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, penyidik sudah mengantongi 3 alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Meski tidak dijelaskan secara rinci mengenai 3 alat bukti tersebut, Nurhadi memastikan proses penyidikan kasus pada 2016 tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi) karena memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," kata Nurhadi di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Pihaknya juga menjawab dalil pengacara yang menyebut Pegi sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky terjadi. Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan pihak Pegi Setiawan.

"Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa itu, Juli kan. Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kemudian secara logikanya, antara anak sama orang tuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada," bebernya.

Kemudian, Nurhadi juga menjawab tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO hasil rilis Polda Jabar. Pihaknya memastikan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Itu udah kita jawab tadi semuanya bahwa yang kita sampaikan itu seperti itu. Intinya, mereka kalau misalkan membuat alibinya mereka juga kita sanggah," tegasnya.




(ral/dir)


Hide Ads