Berkas perkara pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 masih ditangani kejaksaan. Kejati Jawa Barat (Jabar) sudah mengembalikan berkas yang menyeret tersangka Pegi Setiawan alias Perong tersebut supaya bisa dilengkapi penyidik Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pengembalian berkas yang diberi kode P19 telah diterima penyidik Polda Jabar pada Selasa (2/7/2024) kemarin. Kejaksaan juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik supaya melengkapi berkas perkara itu.
"Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan dan diterima teman-teman penyidik. Jadi, berkas perkara tersangka PS masih terdapat kekurangan formil dan materil," kata Cahya di Kejati Jabar, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya menyatakan, pihaknya belum bisa membeberkan poin-poin kekurangan dalam penanganan berkas perkara Pegi Setiawan. Tapi ia memastikan, ketika sudah dikembalikan lagi ke Kejati Jabar, tim akan bekerja dengan jangka waktu 14 hari untuk meneliti ulang berkas perkara tersebut.
"Tidak bisa disampaikan karena ini merupakan sudah masuk dalam materi petunjuk kami kepada teman-teman penyidik. Sesuai KUHAP, ketika dikembalikan ke Kejati Jabar, kami punya jangka waktu yang diatur yaitu selama 14 hari," ungkapnya.
Cahya juga membeberkan, Kejati Jabar akan menunjuk 6 jaksa penuntut umum (JPU) ketika berkas Pegi sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sementara ini, ada 6 jaksa yang sudah ditugaskan untuk meneliti kelengkapan berkas kasus di Cirebon pada 2016 itu.
"Termasuk jaksa yang menangani perkara tersebut pada 2016 saya pastikan turut mengikuti perkembangan penyelidikan dan masuk ke dalam jaksa peneliti," pungkasnya.
(ral/sud)