Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini diketuai hakim tunggal Eman Sulaeman. Sementara pihak Pegi Setiawan, diwakili belasan kuasa hukumnya, dan pihak Polda Jabar diwakili tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap ciri-ciri sosok Pegi dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," ucap salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Pegi menyebut, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024 lalu, dimana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong.
Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda.
"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya.
"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
![]() |
Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," katanya.
Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan Selasa (2/7/2024) besok dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas pembacaan permohonan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya, insyaallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata Nurhadi.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kita semua yang dalil-dalil mereka sampaikan, kita sudah siap," pungkasnya.
(bba/yum)