Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, meminta agar status tersangkanya digugurkan. Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan sejumlah permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dilansir detikJabar, Pegi Setiawan diwakili tim kuasa hukumnya dan pihak termohon yakni Polda Jabar, diwakili tim bidang hukum dalam sidang tersebut. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) dengan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pada intinya, Pegi Setiawan menyatakan dirinya tidak bersalah dan bukanlah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ditemui usai persidangan, Insank Nasruddin selaku kuasa hukum dari Pegi Setiawan menilai kliennya adalah korban salah tangkap sehingga penetapan tersangka terhadap Pegi dinilai tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami nilai saat ini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, itu yang kami tekankan dalam permohonan praperadilan kami. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar adalah orang yang salah," kata Pegi, Senin (1/7/2024).
Adapun poin permohonannya adalah:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1,3 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sementara itu, Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan Selasa pagi (2/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa barat atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Ashar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata hakim ketua Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya, InsyaAllah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi. Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kita semua yang dalil-dalil mereka sampaikan, kita sudah siap," lanjutnya.
Nurhadi mengungkapkan, Polda Jabar juga akan menyiapkan saksi ahli untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan yang mempertanyakan keabsahan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan ke saksi ahli. Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka," pungkasnya.
(dai/dai)