Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Uraian itu disampaikan saat pembacaan duplik dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Dalam paparannya, Tim Hukum Polda Jabar menyatakan telah meminta keterangan 4 saksi yang merupakan orang dekat dan mengenali Pegi Setiawan. Bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap Sudirman, salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon, menyatakan bahwa Pegi merupakan teman kecilnya semasa SD.
"Berdasarkan uraian tersebut, Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama. Kemudian, berdasarkan keterangan saksi Sudirman, menerangkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan teman saksi sejak SD dan saksi sejak kecil sering main bola bareng," kata tim hukum yang dikomandoi Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani saat membacakan duplik di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pemeriksaan, Tim Hukum Polda Jabar juga membeberkan bahwa Sudirman membenarkan foto Pegi yang ditetapkan menjadi DPO dalam kasus Vina Cirebon. Bahkan dalam keterangannya, Sudirman menyatakan Pegi datang ke Lokasi kejadian sebelum pembunuhan dan sempat meminum minuman keras jenis ciu.
"Yang membuat yakin karena saksi sejak kecil sudah main bersama Pegi Setiawan alias Perong. Dari wajahnya saksi masih ingat dan Pegi alias Perong juga memliki tato di tangan kanan, kalau tidak salah bergambar bintang. Kemudian, saat Pegi datang ke SMP 11 Kesambi Cirebon dengna menggunakan motor smash pink, memarkirkan kendaraan di dalam gang sambil minum ciu dicampur Big Cola," paparnya.
Kemudian, Polda Jabar juga melibatkan seorang ahli inafis bernama Eko Wahyu Bintoro. Bersama ahli tersebut, penyidik melakukan pencarian wajah dengan metode face comparison yang menggunakan database Disdukcapil.
"Dari hasil identifikasi wajah didapatkan kemiripan di atas 90 persen identitik dengan data demografi dan biometrik," tuturnya.
Sementara, Bidkum Polda Jabar memastikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong sudah dilakukan sesuai prosedur. Polda Jabar pun meminta kepada hakim untuk menolak seluruh praperadilan yang dilayangkan Pegi tersebut.
"Berdasarkan duplik yang telah kami sampaikan, kita menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon," ucap Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani.
(ral/dir)