
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Harus Dibebaskan!
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyebut penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyebut penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan terhadapnya.
Hakim PN Bandung membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.
Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka tidak sah dan Pegi harus segera dibebaskan.
Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar harus membebaskan Pegi.
Dalam kasus Vina Cirebon, Agus menyatakan bahwa akun Facebook bisa dikategorikan sebagai sebagai alat bukti untuk menetapkan status tersangka
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (3/7), seperti terungkapnya misteri kematian ibu rumah tangga di Sukabumi yang dibunuh sejoli.