
Kapolri Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Bareskrim Polri menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kompolnas menyoroti pertimbangan hakim dalam praperadilan Pegi Setiawan. Ini yang disorot Kompolnas.
Pegi Setiawan lepas dari status tersangka dan dibebaskan dari tahanan atas kasus pembunuhan Visa Cirebon usai gugatan praperadilan dikabulkan pengadilan.
Kakak kandung Vina, Marliyana senang dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Marliyana berharap pelaku segera tertangkap.
Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Polda Jabar memastikan bakal mematuhi putusan praperadilan PN Bandung soal kasus Pegi Setiawan. Pegi Setiawan pun secepatnya dibebaskan.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Ibunda Pegi datang ke Polda Jabar menjemput kebebasan anaknya.
Terlihat usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini. Ia mengaku perjuangannya selama ini mencari keadilan untuk anaknya berhasill.
Polda Jabar merespons putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polda akan mematuhi putusan dan memproses lebih lanjut.