Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi dinyatakan tak bersalah oleh hakim dan Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi.
Dilansir detikJabar, usai persidangan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), ibu Pegi, Kartini mengucapkan syukur atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim sudah mengabulkan doanya selama ini.
Terlihat usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung sang ibu. Ia mengaku perjuangannya selama ini dalam mencari keadilan untuk anaknya membuahkan hasil yang positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
Sementara itu, Asep Muhidin, salah satu pengacara Pegi mengaku lega dengan hasil praperadilan ini. Pihaknya akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar.
Menurutnya, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep.
Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus ini maupun kasus lain.
"Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(dai/dai)