Suara Keluarga Vina Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Suara Keluarga Vina Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 15:00 WIB
Kakak kandung Vina
Kakak kandung Vina (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Kakak kandung Vina, Marliyana memberi tanggapan atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung.

Merespons hal tersebut, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.

"Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap," kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (Pegi Setiawan) tidak bersalah ya harus dibebaskan, kasihan," kata Marliyana menambahkan.

Di sisi lain, Marliyana mewakili pihak keluarga masih berharap agar para pelaku yang melakukan aksi pembunuhan terhadap adiknya bisa tertangkap.

ADVERTISEMENT

"Harapan dari keluarga tetap ingin mencari keadilan. Mencari pelaku yang sebenarnya. Karena keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran di luar sana," kata Marliyana.

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).




(dir/dir)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads