Polda Jawa Barat (Jabar) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung soal putusan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polda Jabar bakal segera membebaskan Pegi dari bui.
"Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).
Jules juga merespons soal perintah pembebasan Pegi Setiawan. Namun, ia tidak memerinci kapan Pegi bakal dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang," ucapnya.
Jules menyebut pihaknya belum mendapat salinan putusan praperadilan PN Bandung tentang gugatan Pegi Setiawan. Oleh karena itu, tindak lanjut putusan praperadilan itu masih diproses.
"Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan yang bersangkutan.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata dia.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan