Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Keluarga Vina Cirebon: Alhamdulillah!

Regional

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Keluarga Vina Cirebon: Alhamdulillah!

Ony Syahroni - detikJateng
Senin, 08 Jul 2024 14:58 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi.
Solo -

Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Menanggapi keputusan itu, keluarga Vina malah merasa bersyukur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Vina Raden Reza Pramadia. Menurut mereka, keputusan itu memang sudah yang seharusnya.

"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024), dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan pihak keluarga Vina memang tidak yakin jika Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam itu. Sehingga ia pun sudah memprediksi bahwa Pegi akan bebas.

"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza PramadiaKuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia Foto: Ony Syahroni/detikJabar

Pertimbangan Hakim

Sementara itu diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dengan sejumlah pertimbangan. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," jelas Eman.

Eman juga mengatakan tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," tambahnya.

Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," lanjutnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.




(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads