
Pusri Janjikan Penuhi Hak Pekerjanya yang Alami Kecelakaan Kerja
Pusri telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pusri telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan.
PT Pusri Palembang bertanggungjawab sepenuhnya baik secara moril maupun materiil terhadap seluruh proses pemakaman dan pemenuhan hak-hak karyawannya.
Pegawai PT Pusri Palembang, tewas kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter. Diduga, korban kelelahan karena sudah tiga hari kerja shift malam.
Disnakertrans Sumsel akan melakukan investigasi kecelakaan kerja tewaskan pegawai PT Pusri yang jatuh dari ketinggian 10 meter. Investigasi dilakukan terkait K3
Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Edward Candra menyebut Pusri memberikan laporan terkait pekerja tewas via email.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan David Hadrianto Aljufri menduga, insiden tewasnya pekerja itu karena terjadi kelalaian.
Rencananya hari ini, Polsek Kalidoni Palembang akan ke PT Pusri karena kemarin mereka masih libur
DPRD Sumsel akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat terkait insiden tewasnya pekerja di PT Pusri.
Pegawai PT Pusri mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja tersebut tewas. Pegawai di bagian pengantongan pupuk ini jatuh dari ketinggian 10 meter
Pegawai PT Pusri tewas setelah mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter. Usai kejadian itu, polisi belum menerima laporan tersebut.