Pekerja PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Supriyanto (37) mengalami kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian 10 meter. Polisi pun mendatangi kantor Pusri hari ini, Selasa (8/4/2025) untuk menyelidiki kematian korban.
Peristiwa itu terjadi pada hari pertama Idul Fitri 1446 H atau pada Senin (31/3/2025). Kematian Supriyanto ini viral media sosial.
Informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Supriyanto terjadi di kantor PT Pusri, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (31/3/2025). Saat itu, korban sedang menjalankan shift malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Wijaya, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait adanya kecelakaan kerja di PT Pusri.
"Untuk kejadiannya, tidak ada laporannya ke Polsek Kalidoni. Rencananya hari ini, kami akan ke PT Pusri karena kemarin mereka masih libur," kata Kapolsek, Selasa (8/4/2025).
Humas PT Pusri Rustam Effendi mengatakan atas kejadian yang menimpa pegawai PT Pusri pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Kami sudah lapor ke Disnaker," katanya.
Ditanya kenapa tidak melapor juga ke polisi padahal kejadian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, Rustam mengatakan bahwa kewajiban perusahaan lapor ke disnaker.
"Perusahaan berkewajiban melapor ke Disnaker. Dan saat ini sedang ada pemeriksaan oleh Disnaker dan Polisi," ujarnya.
(dai/dai)