Pusri Janjikan Penuhi Hak Pekerjanya yang Alami Kecelakaan Kerja

Sumatera Selatan

Pusri Janjikan Penuhi Hak Pekerjanya yang Alami Kecelakaan Kerja

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 08 Apr 2025 16:00 WIB
Kantor PT Pusri Palembang
Foto: Kantor Pusri Palembang (Foto: Candra Setia Budi/detikcom)
Palembang -

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang telah memenuhi prosedur penyampaian laporan terkait tewasnya pekerja pabrik saat Lebaran hari pertama, Senin (31/3/2025).

Pusri telah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah kita laporkan ke pihak-pihak terkait, di antaranya ke Disnakertrans Sumsel dan BPJS untuk pemenuhan-pemenuhan hak pekerja yang meninggal pada saat bekerja. PT Pusri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban yang meninggal atas nama Supriyanto," ujar VP Komunikasi dan Administrasi Korporat Pusri Rustam Effendi, Selasa (8/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut telah melaporkan insiden itu ke Disnakertrans Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan melalui email karena masih dalam masa libur Lebaran 2025.

Menurutnya, perusahaan akan memenuhi hak-hak Supriyanto yang merupakan operator pabrik sesuai dengan peraturan perusahaan. Termasuk dalam mengurus hak pekerja yang sudah bekerja selama 14 tahun dari BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan penuhi secepatnya, saat ini masih berproses. Hari ini kita akan bertemu dengan pihak BPJS. Kita juga masih berupaya melengkapi dokumen-dokumen kepegawaian termasuk dari keluarga korban," katanya.

Rustam menyebut jika saat ini pihak-pihak terkait sudah berada di lokasi pabrik, tempat yang tewas diduga kecelakaan kerja.

"Iya kita mengikuti aturan, tim dari Disnakertrans Sumsel dan pihak kepolisian sudah berada di pabrik memeriksa tempat kejadian. Kita tunggu saja hasil dari pihak berwenang," tambahnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads